Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Tidak Ada pada Tuduhan Ini Kata Kejaksaan Agung

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Tidak Ada pada Tuduhan Ini Kata Kejaksaan Agung

Beskal Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerangkan argumen mereka tidak masukkan masalah perselingkuhan di antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat dalam tuduhan beberapa tersangka kasus pembunuhan brencana Yosua. Rumor perselingkuhan itu baru ada dalam persidangan sampai tuntutan beskal.

Fadil mengatakan faksinya tidak masukkan rumor perselingkuhan ini karena beberapa tersangka dijaring dengan pasal pembunuhan merencanakan. Ia mengatakan dapat masukkan permasalahan perselingkuhan itu bila memang memang Ferdy Sambo sebagai suami Putri membuat laporan.

“Tetapi itu korban jika berasa diperselingkuhi atau apa untuk jaga harga diri melapor polisi, tetapi yang disampaikan wafat. Tetapi itu tidak boleh lah, kita tutup sinetron perselingkuhan itu. Kita saat ini sedang menghakimi,” kata Fadil dalam pertemuan jurnalis di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil mengatakan sempat panggil beskal penuntut umum ketika akan masukkan rumor perselingkuhan itu dalam tuntutan. Ia juga mengatakan hal tersebut tidak jadi masalah karena berdasar info saksi dalam persidangan.

“Saya saat dengar itu (selingkuh), saya panggil beskal-nyapenuntut umumnya, darimanakah kau bisa itu? ‘ini dari pakar poligraf Pak’,” kata Fadil tirukan pembicaraannya dengan anak buahnya.

“Tetapi ada bumbu dari poligraf, tingkat dusta, beskal bisa masukkan dalam salah satunya alinea tuntutannya, tidak apapun,” kata Fadil.

Dalam pembacaan tuntutan pada tersangka Kuat Ma’ruf pada Senin, 16 Januari 2023, beskal penuntut umum menyebutkan tersangka Kuat Ma’ruf ketahui ada perselingkuhan di antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua. Perselingkuhan itu yang selanjutnya dikatakan sebagai penyebab pembunuhan pada Yosua.

Heru Budi Anggarkan Rp 135 Miliar untuk Bangun Tebing Kali di 4 Lokasi Riskan Banjir

“Bukti hukum ternyata benar di hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekitaran sore hari di dalam rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan di antara korban J dengan saksi PC,” kata beskal.

Dalam sidang, saksi pakar poligraf Aji Febrianto, mengatakan jika Putri Candrawathi ditandai bohong saat ditanyakan masalah perselingkuhan itu. Dalam test poligraf pada tahapan penyelidikan, Putri sempat jalani test dengan pertanyaan apa ia berselingkuh dengan Brigadir Yosua saat di Magelang. Dalam test itu Putri menjawab tidak dan dipastikan diindikasi bohong.

Dalam membaca pleidoi, Ferdy Sambo menjelaskan menyaksikan video trending masalah eksekusi mati pada dianya. Walau sebenarnya, katanya, sidang baru diawali.

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menjelaskan ia sudah didakwa secara sadis oleh media dan warga semenjak awalnya dicheck dalam kasus ini.

Ferdy Sambo memberikan judul pleidoinya, Setitik Keinginan dalam Ruangan Sesak Pengadilan. Diakuinya frustrasi karena dihakimi banyak faksi.

Beskal penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.

Walau mempunyai intelegensia yang rendah, Kuat Ma’ruf disebutkan bukan seseorang yang manipulatif.

Ricky Rizal menjelaskan dakwaan beskal yang menyaksikan penyelamatan senjata Yosua ialah anggapan.

Ricky Rizal menjelaskan penyelamatan senjata hanya ide pribadinya karena tidak mau terjadi hal jelek.

Kuat Ma’ruf keluarkan beberapa pengakuan dan memaparkan beberapa bukti dalam sidang pledoi ini hari.

Kuasa hukum minta majelis hakim memerintah beskal penuntut umum untuk keluarkan tersangka Kuat Ma’ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim.

Advokat Kuat Ma’ruf mengatakan sepanjang persidangan client-nya tidak bisa dibuktikan bawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo.

 

Dinsos Jakarta Timur Tangkap Dua Pengemis Berpura-pura Buta Previous post Dinsos Jakarta Timur Tangkap Dua Pengemis Berpura-pura Buta
Heru Budi Anggarkan Rp 135 Miliar untuk Bangun Tebing Kali di 4 Lokasi Riskan Banjir Next post Heru Budi Anggarkan Rp 135 Miliar untuk Bangun Tebing Kali di 4 Lokasi Riskan Banjir