
Berasa Terserang Team Kuasa Hukum Ferdy Sambo Kira JPU Ciderai Karier Pengacara
Team kuasa hukum Ferdy Sambo sayangkan replik beskal penuntut umum yang serang kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Team kuasa hukum menjelaskan beskal mendakwa mereka berpikiran tidak logis karena usaha mengaburkan kejadian pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini dikatakan kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan duplik pada replik beskal penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2023. Dalam replik minggu kemarin, beskal menjelaskan ‘penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mempunyai team kuasa hukum yang serupa hingga nalar berpikirnya tidak logis, bahkan juga cuma usaha mengaburkan kejadian pembunuhan merencanakan dan menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat wafat ditembak secara sadis’.
“Pengakuan ini selainnya didakwakan tanpa dasar, sudah serang dan melukai karier pengacara sebagai officium nobile yang sebenarnya malah menunjukkan ketidakberhasilan penuntut umum menunjukkan dakwaannya,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo.
Heru Budi Hartono Taati Jokowi Turunkan Stunting DKI Seturun-turunnya Kerja Kerja
Kuasa hukum memandang beskal penuntut umum benar-benar tidak memiliki bukti dan alasan yang menunjukkan tersangka Ferdy Sambo melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam surat gugatan, sehingga serang posisi penasihat hukum.
“Walau sebenarnya semestinya saat sebelum ajukan kasus a quo ke pengadilan, penuntut umum harus minta penyidik untuk lengkapi bukti dan mendatangkannya di persidangan, bukan lalu serang penasihat hukum saat penuntut umum tidak memiliki bukti yang memberikan dukungan dakwaannya. Semestinya beberapa hal yang elementer mengenai status dan peranan penasihat hukum dalam mekanisme peradilan pidana tak perlu diterangkan selanjutnya,” kata kuasa hukum.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut beskal hukuman penjara sepanjang umur karena jadi aktor khusus atau aktor cendekiawan pembunuhan merencanakan pada pengawalnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pada itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun.
Adapun Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi aktor yang membedah bukti pembunuhan merencanakan atasannya, dituntut 12 tahun penjara. Beskal memandang tuntutan 12 tahun itu telah sama sesuai azas hukum dan keadilan menyaksikan peranan Richard Eliezer sebagai pelaksana eksekusi Yosua.
JPU menjelaskan kuasa hukum tersangka Irfan Widyanto malas mengaku bukti jika client-nya menukar DVR CCTV tanpa ijin dan surat perintah yang syah
Kuasa hukum Irfan Widyanto tidak akan ajukan jawaban atas replik atau duplik beskal. Mereka meminta sidang berlanjut ke pembacaan vonis.
Beskal menlai pleidoi Hendra Kurniawan cuma berisi penjalanan karinya tanpa mengulas masalah alat bukti dan elemen pasal yang didakwakan.
Beskal menyebutkan perlakuan Bijak Rachman Bijakin tidak penuhi elemen niat baik hingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung-jawab pidana.
Beskal menjelaskan, semestinya Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes berani menampik perintah Ferdy Sambo.
Beskal memandang tidak ada elemen daya paksakan dari Ferdy Sambo ke tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Bijak Rachman Bijakin.
Hendra Kurniawan cs ini hari akan dengarkan respon beskal atas pleidoi yang sudah mereka bacakan pada minggu kemarin.
Ferdy Sambo membuat beberapa scenario untuk tutupi Kasus pembunuhan Brigadir J. Tetapi usaha itu tidak berhasil bahkan juga menggeret anak buahnya
Sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs, sudah masuk jadwal pembacaan replik, duplik, dan pleidoi. Berikut sebagai ringkasannya
Irfan Widyanto menyebutkan semuanya orang tertipu oleh Ferdy Sambo di saat awalnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini muncul.